Bayar Zakat Kini Mudah bersama Sinergi Foundation |
Beberapa hari yang lalu di sebuah grup WhatsApp yang anggotanya adalah para ibu muda dan gaul, ada seorang ibu yang bertanya berapa harga emas sekarang ini. Kemudian aku menyebutkan bahwa harga satu gram logam mulia hampir satu juta rupiah. Lalu ada salah seorang ibu yang terkejut dengan harga tersebut. Rupanya dia sedang menghitung hartanya dalam konversi emas untuk zakat maal. Wah, pas banget ya bulan Ramadhan ngomongin zakat. Aku jadi ikut menghitung juga nih, kira-kira sudah wajib zakat maal atau belum. Karena sesungguhnya Allah SWT berfirman,
وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ
"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)." (QS Al Ma'arij: 24-25)
Hal ini menjadi pengingat bahwa tidak hanya zakat fitrah saja yang harus kita tunaikan melainkan juga zakat maal. Lalu, apa sih perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat maal?
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang mampu baik laki-laki, perempuan, tua maupun muda. Mampu di sini artinya adalah mempunyai kelebihan bahan pokok untuk hidup sehari-hari. Zakat fitrah dapat berupa beras, kurma, gandum atau bahan makanan lain yang menjadi bahan pokok di negara yang bersangkutan atau bisa juga berupa uang. Besaran zakat fitrah adalah satu sha'. Di Indonesia satu sha' dibakukan menjadi 2.5kg beras. Atau jika dalam bentuk uang adalah senilai 2.8kg beras untuk lebih menjamin kehati-hatian. Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang diambil dari harta (tabungan, emas dan perak) yang dimiliki seseorang setelah mencapai nishab (besaran zakat) dan haulnya (waktu kepemilikannya). Pada perkembangannya selain tabungan, emas dan perak, zakat maal dibedakan atas objek zakatnya seperti zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, hasil laut, harta temuan, obligasi dan sebagainya. Berbagai jenis zakat maal tersebut memiliki cara perhitungan masing-masing.
Zakat Fitrah dan Zakat Maal |
Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang menggerus ekonomi rakyat kecil, masyarakat diharapkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat maal lebih awal. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020. Zakat maal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil alzakah) tanpa menunggu satu tahun penuh (hawalan alhaul) jika telah mencapai nishabnya. Begitu juga zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal bulan Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Dengan adanya fatwa ini diharapkan umat Islam bisa saling tolong-menolong satu sama lain.
Kemudian tiba-tiba sebuah pertanyaan terlintas di pikiranku, "Apakah boleh kita membagikan zakat sendiri tanpa melalui sebuah lembaga (amil) zakat?" Lalu mulailah pencarianku atas jawaban dari pertanyaanku itu.
Dalam berbagai riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah saw mengirim petugas zakat untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya yang wajib zakat di berbagai daerah. Sebagai contoh, dalam hadist Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutus Umar ibnul Luthbiah sebagai amil zakat (Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi, hlm. 545). Ini artinya, pembagian zakat lebih afdhol jika dilakukan melalui sebuah lembaga zakat.
Menurut Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia periode 2004 - 2015, terdapat lima keunggulan ketika zakat diserahkan dan didistribusikan oleh lembaga zakat yaitu:
- Sesuai dengan petunjuk al-Qur'an dan as-Sunnah
- Untuk menjamin kepastian dan kedisiplinan dalam penghitungan zakat
- Dapat menjaga para mustahik (orang yang berhak menerima) zakat dari perasaan rendah diri karena tidak berhadapan langsung dengan pemberi zakat
- Agar tercapai efisiensi, efektivitas dan tepat sasaran sesuai skala prioritas penerima zakat
- Untuk menciptakan syiar Islam
Memang ada yang berpendapat bahwa zakat boleh diserahkan langsung kepada mustahik. Namun, hal ini boleh dilakukan apabila tidak ada lembaga zakat atau ada lembaga zakat tetapi tidak amanah. Sedangkan saat ini di Indonesia lumayan banyak lembaga zakat yang ada. Tugas kita adalah mencari lembaga zakat yang amanah seperti misalnya Sinergi Foundation.
Mudahnya Berzakat Online melalui Sinergi Foundation
Sinergi Foundation yang didirikan oleh Prof. Dr. KH. Miftah Faridi pada 14 Oktober 2002 merupakan lembaga independen milik publik yang concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-Pemberdayaan berbasis Wakaf Produktif dan ZIS (Zakat, Infaq- Sedekah). Dengan sinergi antar segenap elemen peduli guna meningkatkan kapasitas serta memperluas jangkauan pengabdian, Sinergi Foundation berkomitmen meretas jalan bersama melalui pendayagunaan sumberdaya lokal, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Bertempat di Kota Bandung, Sinergi Foundation menyediakan layanan jemput zakat untuk wilayah Bandung dan Cimahi. Selain itu, demi menjangkau dan memudahkan masyarakat luas yang ingin menunaikan zakat, Sinergi Foundation juga menyediakan layanan penerimaan zakat online melalui bit.ly/sinergizakat. Berikut adalah langkah-langkah menunaikan zakat secara online melalui Sinergi Foundation.
- Kunjungi www.sinergifoundation.org
- Pilih Program Zakat lalu klik "Tunaikan Sekarang"
- Pilih jenis zakat yang ingin ditunaikan lalu "Klik Zakat"
- Masukkan nominal zakat lalu klik "Tunaikan Zakat"
- Pilih metode pembayaran (transfer Bank Mandiri, BCA, BNI, BSM, BNI Syariah, Gopay, Ovo, Dana, Link Aja, JeniusPay, ShopeePay)
- Lengkapi data diri lalu klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Ikuti instruksi pembayaran yaitu mentransfer nominal zakat beserta kode unik ke nomor rekening Yayasan Semai Sinergi Umat dalam waktu 1×24 jam lalu klik "Konfirmasi"
- Isi data konfirmasi dengan melampirkan bukti transfer (bisa juga dilakukan melalui WhatsApp untuk layanan yang lebih cepat
Alhamdulillah, zakat berhasil ditunaikan. Mudah banget kan membayar zakat online di Sinergi Foundation
Cara Membayar Zakat Online melalui Sinergi Foundation |
Nah, jika masih bingung dalam menghitung nominal zakat, kita bisa menggunakan fitur Kalkulator Zakat pada situs Sinergi Foundation. Selain itu, kita juga bisa melakukan konsultasi zakat terlebih dahulu dengan menghubungi Sinergi Foundation melalui WhatsApp yang dapat diakses melalui situs maupun instagram @sinergiid.
Keunggulan Membayar Zakat melalui Sinergi Foundation
Alhamdulillah ya, dengan kecanggihan teknologi kita bisa bayar zakat secara online melalui Sinergi Foundation. Setelah mempelajari situs dan membaca postingan di instagram @sinergiid, aku menemukan setidaknya lima keunggulan membayar zakat di Sinergi Foundation. Apa saja kelima keunggulan tersebut?
- Sangat mudah karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun secara online dan terdapat fitur Kalkulator Zakat
- Bisa melakukan konsultasi zakat via WhatsApp
- Terdapat banyak metode pilihan pembayaran
- Sinergi Foundation merupakan lembaga yang legal secara hukum dan telah terdaftar sebagai Lembaga Amil Zakat skala Provinsi
- Zakat disalurkan tepat sasaran
Keunggulan Bayar Zakat melalui Sinergi Foundation |
Sebagai seorang yang membayar zakat, tentu saja kita ingin agar zakat kita disalurkan kepada para mustahik zakat dengan tepat. Melalui Sinergi Foundation, kita tidak perlu mengkhawatirkan hal ini karena Sinergi Foundation selalu melakukan update penyaluran zakat melalui situsnya dalam fitur Kabar Sinergi maupun melalui instagram @sinergiid.
Penyaluran Dana Sinergi Foundation ke Seluruh Pelosok Negeri |
Selain disalurkan kepada mustahik zakat, sebagian dana program Sinergi Foundation juga digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, sosial dan sebagainya di berbagai penjuru Indonesia.
#SinergiZakat Kembangkan Potensi Bambu di Lumbung Desa
Masyaa Allah, luar biasa ya ternyata ketika dana zakat dikelola dengan baik oleh lembaga zakat yang amanah seperti Sinergi Foundation. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk #BerbagiBersinergi dengan menunaikan zakat melalui Sinergi Foundation.
Referensi:
- https://www.sinergifoundation.org
- https://www.instagram.com/sinergiid/
- https://baitulmal.acehprov.go.id/2016/01/26/bolehkah-menyerahkan-zakat-langsung-kepada-mustahik/
Infografis oleh ummahaya.blogspot.com
Post a Comment
Post a Comment